Akses JKN Capai 98,6 Persen, BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan Faskes

Jakarta – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan seiring semakin luasnya cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per 1 September 2026, JKN telah memberikan perlindungan kepada sekitar 284,3 juta penduduk atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia. Peningkatan cakupan tersebut dinilai perlu diikuti pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pelayanan JKN tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah layanan, tetapi juga hasil kesehatan yang dirasakan peserta. Transformasi pelayanan pun diarahkan dari volume menuju value, dengan memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dan pada waktu yang tepat. Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9/2026).

Hingga 1 September 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang. Sementara sepanjang 2014–2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN. Besarnya pemanfaatan tersebut membuat kualitas dan efektivitas pelayanan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam melayani peserta JKN. Para penerima penghargaan diharapkan menjadi contoh sekaligus ruang berbagi praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan. Salah satu penerima dari Jawa Timur adalah Puskesmas Umbulsari, Kabupaten Jember, yang meraih Juara 1 kategori Puskesmas, serta RSUD Dr Soetomo Surabaya sebagai Juara 1 kategori Rumah Sakit Kelas A.

BPJS Kesehatan juga memperkenalkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu untuk memperkuat pendampingan dan pemberian informasi kepada peserta saat mengakses pelayanan kesehatan. Selain itu, koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) diperkuat melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Skema ini memungkinkan koordinasi pembiayaan bagi peserta JKN yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan, termasuk untuk manfaat kenaikan kelas perawatan sesuai ketentuan.

Penguatan layanan JKN juga membutuhkan kolaborasi pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas dan tenaga kesehatan, serta masyarakat. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan obat, serta layanan penunjang menjadi bagian penting, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses. Dengan semakin luasnya kepesertaan JKN, peningkatan mutu pelayanan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang mudah diakses, aman, berkualitas, dan berkelanjutan.

Alamat
Jl. W.R. Supratman Ruko C1, Kav. 18, Malang
Say Hi!
Request & Interaktif :
081 555 678 954
Sponsorship & Kolaborasi:
087 700 295 954
Socials
Newsletter

© 2026. All Rights Reserved.