DJP Jatim III Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif dan Penggelapan PPN, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Malang, 10 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dengan menangani kasus dugaan penerbitan faktur pajak fiktif dan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam salah satu kasus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur III bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan tersangka berinisial IEC beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan Tahap II dilakukan pada 10 September 2026 di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

IEC yang menjabat sebagai Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Januari 2018 hingga Desember 2021.

Menurut keterangan Kanwil DJP Jawa Timur III, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Tersangka juga diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya dari praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut.

Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,16 miliar. IEC dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kasus Penggelapan PPN di Jember

Selain kasus tersebut, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III juga menangani dugaan penggelapan PPN yang melibatkan tersangka berinisial IHD melalui CV PB di Kabupaten Jember.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. IHD diduga tidak menyetorkan PPN yang sebelumnya telah dipungut sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.

DJP Ingatkan Wajib Pajak Hindari Faktur Pajak Fiktif

DJP menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam bidang perpajakan. Dalam prosesnya, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebelum penerapan sanksi pidana.

Wajib Pajak juga diingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, termasuk menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut kepada negara.

DJP secara khusus mengimbau Wajib Pajak yang telah mengkreditkan faktur pajak fiktif atau berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah di-suspend agar segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

DJP juga menegaskan bahwa penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ke depan, pengawasan administrasi dan penerbitan faktur pajak juga akan semakin terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi Wajib Pajak lainnya.

Kesadaran untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga sistem perpajakan dan penerimaan negara.

Alamat
Jl. W.R. Supratman Ruko C1, Kav. 18, Malang
Say Hi!
Request & Interaktif :
081 555 678 954
Sponsorship & Kolaborasi:
087 700 295 954
Socials
Newsletter

© 2026. All Rights Reserved.